Menindaklanjuti
Ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kami selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Utara dengan ini
mengumumkan kepada masyarakat
luas dan seluruh pihak Rencana Umum Pengadaan sesuai data terlampir.